Menuju konten utama

KPU RI Dituding Jadi Biang Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menemukan adanya kecurangan dilakukan KPU RI dalam verifikasi faktual parpol di 12 kabupaten & 7 provinsi.

KPU RI Dituding Jadi Biang Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menemukan adanya kecurangan dalam verifikasi faktual partai politik di 12 kabupaten dan tujuh provinsi. Mereka menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai biang kerok kecurangan.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers daring bertajuk "Perkembangan Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Faktual Partai Politik: Aduan Ramai, Anggota KPU RI Harus Diperiksa!", yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube Sahabat ICW pada Minggu (18/12/2022).

"Per hari ini, kami menemukan ada berbagai aduan dan informasi yang kami terima, setidak-tidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual parpol," kata perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih Kurnia Ramadhana.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menyebut bahwa temuan ini bakal mereka dalami dan dikumpulkan semuanya. Sehingga nanti akan ada proses advokasi lanjutan.

Kurnia menuturkan, kasus itu bermula pada 5 November 2022. Di tanggal tersebut setelah melakukan verifikasi faktual parpol, KPU tingkat kabupaten atau kota menyerahkan hasil verifikasi faktual ke tingkat provinsi.

Lanjut dia, pada 6 November 2022, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol untuk seluruh kabupaten atau kota melalui aplikasi yang dibuat oleh KPU, yaitu Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Keesokan harinya, 7 November 2022, sedianya waktu ini dijadwalkan untuk agenda penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU provinsi kepada KPU pusat.

"Praktik indikasi kecurangan pertama itu dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi dari yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS)," ujar Kurnia.

Akan tetapi, kata Kurnia, kabarnya rencana itu terkendala karena beberapa anggota KPU daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota tidak sepakat untuk melakukan instruksi buruk tersebut. Sehingga akibat hal itu, diduga strateginya berubah.

"Kali ini melalui Sekretaris Jenderal KPU RI (Bernad Darmawan Sutrisno) yang disinyalir memerintahkan sekretaris provinsi untuk melakukan hal serupa. Caranya sekretaris provinsi memerintahkan pegawai operator sipol baik kabupaten atau kota untuk mendatangi KPU provinsi, kemudian diminta mengubah status verifikasi parpol," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, Bernad sempat berkomunikasi melalui video call lagi untuk mengintruksikan secara langsung, disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak.

Temuan ini mengonfirmasi dugaan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sebelumnya pada pekan lalu, yaitu mereka sempat berandai kira-kira bentuk ancaman seperti apa yang bisa dilakukan oleh jajaran petinggi KPU pusat kepada KPU wilayah.

"Ternyata berdasarkan informasi yang kita himpun dapatkan, salah satu ancamannya adalah memutasi pegawai atau ASN (aparatur sipil negara) KPU daerah yang bertugas teknis tentang aplikasi Sipol tersebut," tutur Kurnia.

Tidak hanya itu, kata Kurnia, mereka juga mendapat kabar terdapat dugaan iming-iming yang disampaikan oleh jajaran petinggi KPU pusat kepada struktural penyelenggara pemilu daerah. Antara lain ming-iming untuk nanti akan dipilih pada proses pemilihan calon anggota KPU provinsi kabupaten atau kota yang akan digelar pada 2023 mendatang.

Berdasar data yang dicari dan dihimpun oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada tahun 2023, beber Kurnia, ada 24 provinsi yang akan menggelar pemilihan anggota KPU tingkat provinsi dengan total 136 orang. Sedangkan pada tingkat kabupaten atau kota, terdapat pemilihan sebanyak 317 daerah dengan jumlah 1.585 orang.

"Ini tentu tidak bisa dibiarkan, praktik-praktik intimidasi, intervensi, kecurangan, itu sebenarnya menodai asas utama tentang independensi dari KPU," pungkas Kurnia.

Baca juga artikel terkait KECURANGAN VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto